Tim Hukum Jokowi Bantah Klaim Ijazah Palsu dan Tantang Pembuktian
Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas membantah klaim yang menyebutkan ijazah pemimpin nasional tersebut sebagai dokumen palsu. Menurut mereka, tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.
Yakup Hasibuan, salah satu pengacara Jokowi, menegaskan bahwa dokumen pendidikan kliennya telah diverifikasi oleh Universitas Gajah Mada (UGM) sebagai lembaga yang berwenang. "Pernyataan bahwa ijazah Pak Jokowi palsu sama sekali tidak benar. Ini adalah informasi yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut beberapa poin kunci yang disampaikan tim hukum: - Verifikasi oleh UGM: Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor UGM telah mengonfirmasi keaslian ijazah tersebut. - Penggunaan dalam Pemilu: Dokumen tersebut telah digunakan dalam proses seleksi KPU dan KPUD saat Jokowi mencalonkan diri sebagai kepala daerah hingga presiden. - Asas Pembuktian Hukum: Menurut Yakup, pihak yang menuduh wajib membuktikan klaimnya, bukan sebaliknya.
Tim hukum juga menyatakan kesediaan mereka untuk mempresentasikan dokumen asli jika diminta melalui proses hukum yang sah. "Kami akan patuh jika pengadilan meminta, tetapi tidak ada alasan untuk memamerkan dokumen pribadi tanpa dasar hukum," tegas Yakup.
Isu ini bukan kali pertama muncul, namun telah tiga kali diputuskan oleh pengadilan dengan kemenangan di pihak Jokowi. Meski demikian, polemik terus dihidupkan oleh segelintir kelompok di media sosial.