Polda Jabar Hentikan Penyidikan Kasus Dana Hibah untuk Ulama Tasikmalaya
Tasikmalaya – Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya terhadap 40 pimpinan lembaga keagamaan di wilayah tersebut dihentikan secara lisan oleh Polda Jawa Barat. Pemanggilan terhadap para ulama sebelumnya dilakukan melalui surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 26 Maret 2025, dengan agenda klarifikasi penggunaan dana hibah Tahun Anggaran 2023.
Sebanyak 20 dari 40 ulama yang dipanggil telah memenuhi panggilan sejak 28 Maret 2025. Namun, hingga April 2025, tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan pelanggaran dalam penyaluran dana tersebut. Proses hukum ini menuai kritik dari Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, yang menilai adanya indikasi kepentingan politik terkait Pemilihan Suara Ulang (PSU) di daerah itu.
Berikut kronologi kasus ini: - Surat pemanggilan dikeluarkan Polda Jabar pada 26 Maret 2025. - Klarifikasi berlangsung di Polres Tasikmalaya Kota. - Tidak ada bukti formal yang diajukan penyidik. - Penghentian kasus disampaikan secara lisan kepada kuasa hukum ulama.
Koordinator Tim Advokasi, Andi Ibnu Hadi, menyatakan ketidakpuasan atas ketidakjelasan status penghentian kasus. "Kami akan melaporkan hal ini ke Kompolnas dan menelusuri pihak yang bertanggung jawab," tegas Andi. Ia juga menduga adanya kampanye hitam menyasar ulama menjelang PSU.
Polda Jabar hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait penghentian penyidikan ini.