Mantan Artis Sekar Arum Widara Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu

Jakarta – Mantan artis kolosal Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Perempuan berusia 40 tahun ini ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan setelah kedapatan menggunakan uang palsu untuk transaksi di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurut keterangan resmi dari Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Sekar mengaku menerima uang palsu tersebut dari seorang teman. Namun, identitas teman tersebut belum diungkapkan oleh pihak kepolisian. "Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah teman tersebut hanya sebagai perantara atau terlibat lebih jauh dalam pencetakan uang palsu," jelas Nurma dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari Sekar Arum Widara meliputi: - 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 (total Rp 223,5 juta) - Dua unit ponsel, yaitu iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi

Sekar saat ini telah ditahan dan menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran uang palsu ini.