Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Demak: Pelaku Ayah Tiri, Korban Hamil di Usia Belia
DEMAK – Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengguncang Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terungkap setelah seorang remaja perempuan berusia 14 tahun melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Korban, yang diinisialkan sebagai RTA, menjadi korban pemerkosaan berulang kali oleh ayah tirinya sendiri sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Menurut keterangan Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, pelaku berinisial TGH (42) mulai melakukan tindakan tak manusiawi tersebut saat korban masih berusia sekitar 9 tahun atau kelas 3 SD. "Aksi keji ini berlangsung puluhan kali, dimulai sejak korban masih di kelas 6 SD hingga akhirnya hamil di usia SMP," jelas Adi dalam konferensi pers di Mapolres Demak. Pelaku diketahui menggunakan ancaman dan kekerasan fisik untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
Kasus ini terbongkar setelah kakek korban menyadari cucunya melahirkan di rumah sakit. RTA akhirnya menceritakan pengalaman traumatisnya kepada nenek dan kakeknya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. TGH kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
- Kronologi Kejadian: Pemerkosaan berulang sejak korban berusia 9 tahun.
- Modus Pelaku: Ancaman dan kekerasan fisik.
- Pengungkapan Kasus: Dilaporkan oleh keluarga setelah korban melahirkan.
- Tuntutan Hukum: Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Dalam pengakuannya, TGH tidak menyangkal perbuatannya dan mengakui telah memukul korban ketika menolak. "Saya pernah memukulnya sekali. Ya, saya melakukan itu sejak ia masih SD," ujar TGH saat diperiksa di Mapolres Demak. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga.