Eks Artis Kolosal Terjerat Kasus Peredaran Uang Palsu bersama Pasangan

Jakarta – Mantan bintang film kolosal, Sekar Arum Widara, kini menjadi sorotan setelah terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Bersama pasangannya yang belum resmi dinikahi, wanita berusia 40 tahun ini ditangkap saat melakukan transaksi menggunakan uang tiruan di sebuah pusat perbelanjaan elit di Jakarta Selatan.

Menurut keterangan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, penyidikan masih berlangsung untuk menentukan tingkat keterlibatan pasangan Sekar. "Saat ini, hanya Sekar yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah pasangannya turut serta atau hanya berada di tempat kejadian," jelas Nurma dalam konferensi pers.

Barang Bukti yang Disita - 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 (total Rp223,5 juta) - Dua ponsel merek iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi

Kasus ini terungkap setelah kasir toko curiga dengan uang yang digunakan Sekar. Tim kepolisian kemudian mengamankannya pada Rabu (2/4/2025) malam. Sekarang, Sekar menghadapi tuntutan pidana berdasarkan: - Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang - Pasal 244 dan 245 KUHP

Hingga berita ini diturunkan, enam saksi telah diperiksa untuk mendalami alur kejadian.