Palangka Raya Beri Keringanan Pajak dengan Penghapusan Denda PBB hingga 2025

Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah strategis dengan memberlakukan kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban finansial masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2025, pemotongan denda berlaku untuk seluruh tunggakan PBB hingga tahun 2024. Emi Abriyani, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, menegaskan bahwa meskipun denda dihapuskan, kewajiban pembayaran pokok pajak tetap berlaku. "Masyarakat diharapkan segera menyelesaikan tunggakan tanpa khawatir terkena penalti," ujarnya dalam keterangan resmi.

Rincian Kebijakan:

  • Periode berlaku: Hingga 30 Juni 2025
  • Cakupan: Tunggakan PBB dari tahun 2024 dan sebelumnya
  • Syarat: Pokok pajak wajib dilunasi meskipun denda dihapus

Selain insentif penghapusan denda, Pemkot juga menggelar program Gebyar PBB berupa undian berhadiah bagi wajib pajak yang melunasi kewajiban antara Januari-Mei 2025. Setiap pembayaran akan mendapatkan dua kupon undian sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan masyarakat.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya memperkuat basis penerimaan daerah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan.