Penggerebekan Jaringan Narkoba Internasional: Sabu 192 Kg Diamankan di Aceh

Bireun, Aceh – Sebuah operasi besar-besaran berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 192 kilogram yang didalangi oleh jaringan narkoba internasional. Pelaku utama berinisial M ditangkap setelah melalui proses pengejaran yang berakhir dengan kecelakaan mobil di wilayah Pandrah, Bireun.

Operasi ini digagas oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah menerima laporan intelijen mengenai rencana pengiriman narkotika melalui jalur laut di Selat Malaka. Pada 8 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil mengamankan M beserta barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 10 karung. Brigjen Eko Hadi Santoso, selaku pimpinan operasi, menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menangkap pelaku lainnya.

Berikut adalah rincian modus operandi jaringan ini:

  • Pengambilan Barang: Sabu dijemput di tengah laut menggunakan perahu kecil (boat oskadon).
  • Distribusi: Barang dipindahkan ke darat dan diangkut menggunakan mobil pribadi.
  • Teknik Penghindaran: Pelaku menggunakan metode deception untuk mengelabui aparat.

Dalam insiden pengejaran, mobil yang ditumpangi M menabrak truk setelah mencoba melarikan diri dari kejaran polisi. Meskipun terjadi kecelakaan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Selain M, dua orang lainnya, R dan F, masih dalam daftar buronan polisi. M mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh R untuk menerima paket sabu tersebut.

Polri menjerat M dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berkisar dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar. Operasi pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.