Pemerintah Dorong Swasembada Garam Industri untuk Aneka Pangan dan Farmasi
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mempercepat upaya pemenuhan kebutuhan garam industri dari produksi dalam negeri. Hal ini sejalan dengan instruksi Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Targetnya, mulai 31 Desember 2025, seluruh kebutuhan garam untuk industri aneka pangan, farmasi, dan alat kesehatan harus dipenuhi dari produksi lokal.
Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, saat ini Indonesia telah mencapai swasembada untuk garam konsumsi. Namun, untuk garam industri, khususnya yang digunakan di sektor aneka pangan, farmasi, dan Chlor Alkali Plant (CAP), masih perlu peningkatan kualitas dan kuantitas produksi. "Kami sedang bekerja sama dengan PT Garam untuk uji kualitas terhadap 240 ribu ton garam lokal," ujarnya.
Berikut langkah-langkah yang sedang dijalankan untuk meningkatkan produksi garam industri: - Intensifikasi: Peningkatan produksi tambak yang sudah ada. - Ekstensifikasi: Pengembangan tambak baru. - Penerapan teknologi vacuum salt: Untuk memastikan produksi garam dengan kadar NaCL 99% bisa dilakukan sepanjang tahun.
Doni menegaskan bahwa impor garam hanya akan dilakukan dalam kondisi darurat dan setelah melalui verifikasi ketat. "Impor bukan solusi permanen, melainkan strategi transisi untuk mencegah kelangkaan jangka pendek," jelasnya. Saat ini, produksi garam lokal mampu memenuhi sekitar 700-750 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan industri aneka pangan mencapai 1,3 juta ton per tahun. Untuk industri farmasi, produksi lokal sudah mencukupi hampir 50% dari kebutuhan tahunan sebesar 6.900 ton.
"Kami optimistis target swasembada garam industri bisa tercapai sesuai jadwal," tambah Doni. Pihaknya juga sedang memproses sertifikasi untuk satu industri garam farmasi dengan kapasitas produksi 12.000 ton per tahun.