Pemerintah Bengkulu Tegaskan Standar Harga TBS Sawit Rp 3.143/kg dengan Ancaman Sanksi

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu secara resmi menetapkan harga patokan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebesar Rp 3.143 per kilogram. Kebijakan ini diumumkan sebagai respons atas keluhan petani sawit yang menghadapi ketidakadilan harga dari sejumlah perusahaan perkebunan.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini akan menghadapi evaluasi dan sanksi administratif. "Kami berikan waktu tiga hari kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan harga sesuai ketetapan. Jika tidak, tindakan tegas akan diambil," tegas Mian dalam rapat koordinasi, Senin (14/4/2025).

Fakta Penting:

  • Disparitas Harga: Beberapa perusahaan dilaporkan hanya membayar Rp 2.500–Rp 2.600/kg, lebih rendah 20% dari harga resmi.
  • Perbandingan Regional: Harga TBS di provinsi tetangga masih stabil di kisaran Rp 3.000/kg.
  • Dampak Kebijakan: Kebijakan ini bertujuan melindungi 15.000 petani sawit lokal dari kerugian ekonomi.

Mian juga membantah alasan perusahaan yang menghubungkan penurunan harga dengan kebijakan impor AS. "Ekspor sawit ke AS hanya 15% dari total nasional, tidak boleh dijadikan dalih," tegasnya. Pemerintah provinsi akan memantau implementasi kebijakan ini melalui tim verifikasi independen.