Mahkamah Agung Percepat Implementasi Sistem Digitalisasi Penunjukan Majelis Hakim

Mahkamah Agung (MA) tengah memprioritaskan penerapan sistem digital dalam proses penunjukan majelis hakim untuk menangani berbagai perkara. Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim, termasuk dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Melalui aplikasi Smart Majelis, MA berupaya meminimalisir potensi korupsi dalam proses peradilan. Sistem ini menggunakan teknologi artificial intelligence (AI) untuk menyeleksi majelis hakim berdasarkan kompetensi dan kompleksitas perkara. "Pemilihan majelis akan dilakukan secara otomatis, tanpa campur tangan manusia, sehingga menghindari praktik suap atau intervensi," jelas Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto.

Berikut beberapa poin penting terkait implementasi sistem ini: - Transparansi: Penunjukan majelis hakim dilakukan secara terbuka melalui platform digital. - Akuntabilitas: Sistem memastikan hakim yang ditunjuk memiliki kapabilitas sesuai bobot perkara. - Efisiensi: Proses penunjukan menjadi lebih cepat dan terstruktur.

Meski telah berjalan di tingkat MA, aplikasi ini masih dalam tahap penyempurnaan sebelum diterapkan secara nasional di pengadilan tingkat pertama dan banding. "Kami sedang mempersiapkan infrastruktur pendukung, termasuk pelatihan bagi para hakim," tambah Yanto.

Kasus suap yang melibatkan hakim PN Jaksel dan PN Tipikor menjadi momentum bagi MA untuk memperkuat integritas peradilan. Sebanyak tujuh orang, termasuk Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.