Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Mulai Menjalani Masa Tahanan di Rutan Malabero
Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, secara resmi memulai masa tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero, Kota Bengkulu, setelah proses pelimpahan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/4/2025). Kedatangan Rohidin di Bengkulu melalui Bandara Fatmawati sekitar pukul 14.40 WIB disambut dengan pengamanan ketat. Ia langsung diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan menuju Rutan Malabero, dengan mengenakan rompi oranye dan diborgol.
Selain Rohidin, dua tersangka lain dalam kasus yang sama turut menjalani proses penahanan. Mereka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, serta mantan ajudan Evriansyah atau yang dikenal sebagai Anca. Keduanya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring. Proses ini dilakukan setelah berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap (P21) pada 21 Maret 2025, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
- Proses Pelimpahan Tahanan: David P Duarsa, Asintel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menegaskan bahwa pihaknya hanya bertugas mengawal pelimpahan tahanan.
- Lokasi Penahanan: Rohidin ditahan di Rutan Malabero, sementara dua tersangka lainnya di Lapas Bentiring.
- Status Perkara: KPK telah menyelesaikan berkas perkara dan menyatakan P21 sebelum pelimpahan tahanan dilakukan.