Jaringan TPPO Berkedok Umrah Digagalkan di Bandara Soetta, 127 Calon Pekerja Migran Diselamatkan
Jaringan TPPO Berkedok Umrah Digagalkan di Bandara Soetta, 127 Calon Pekerja Migran Diselamatkan
Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap dan membongkar sindikat perdagangan orang (TPPO) yang memanfaatkan kedok ibadah umrah untuk menyelundupkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Sebanyak 127 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang rencananya akan diberangkatkan ke Arab Saudi dan Athena berhasil diselamatkan dari jeratan sindikat ini selama triwulan pertama tahun 2025. Tujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua wanita, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MF (43), RF (31), SP (37), MRL (52), IY (36), S (53), dan Z (19).
Modus operandi yang digunakan oleh sindikat ini sangat licik. Para CPMI disamarkan sebagai jamaah umrah dengan mengenakan pakaian layaknya calon jemaah haji dan menggunakan dokumen palsu, termasuk izin cuti yang diduga dipalsukan dan Kartu Siskopatuh palsu dari Kementerian Agama. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di luar negeri dengan gaji yang sangat menggiurkan, berkisar antara Rp 16 juta hingga Rp 30 juta. Hal ini menjadi daya tarik bagi para korban yang sebagian besar berasal dari kalangan ekonomi lemah dan rentan terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri.
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada tanggal 6 Februari 2025, terkait empat CPMI yang akan diberangkatkan ke Athena. Penyelidikan lebih lanjut kemudian mengarah pada pengungkapan jaringan yang lebih besar, termasuk keberangkatan CPMI lainnya ke Arab Saudi dan Qatar. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, antara lain paspor, boarding pass, visa, dokumen izin cuti palsu, dan Kartu Siskopatuh palsu. Penangkapan dilakukan di Terminal 2 dan Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi TPPO. Hal ini sejalan dengan himbauan dari Ketua BP2MI Banten dan Kepala Imigrasi Bandara Soetta yang turut hadir dalam konferensi pers.
Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono menjelaskan kronologi penangkapan secara detail, mulai dari informasi awal hingga penangkapan para tersangka. Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas TPPO dan melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Kerja sama antara kepolisian, BP2MI, dan imigrasi sangat penting dalam mencegah praktik-praktik ilegal ini dan memberikan rasa aman bagi para calon pekerja migran.
Daftar Tersangka: * MF (43) * RF (31) * SP (37) * MRL (52) * IY (36) * S (53) * Z (19)