Geng Begal Beraksi di Bekasi, Satu Pelaku Ternyata Residivis

Bekasi – Tiga pelaku begal yang menargetkan anggota Polres Metro Bekasi, Briptu Abdul Aziz (32), akhirnya berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terdiri dari Deni (25) sebagai eksekutor, Ardi (22) sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan bahwa Deni merupakan residivis kasus pencurian dan kekerasan. Kejadian ini bermula ketika korban sedang dalam perjalanan pulang dari dinas pada Rabu (2/4/2024) dini hari. Saat melintas di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Utara, korban dihadang oleh Deni dan Ardi yang tiba-tiba memepet dan mematikan kendaraannya.

Berikut kronologi kejadian yang diungkapkan polisi: - Deni turun dari motor sambil mengacungkan celurit ke arah korban. - Korban berusaha melarikan diri, tetapi dikejar pelaku yang terus mengayunkan senjatanya. - Sabetan celurit mengenai tas dan lengan kiri korban, menyebabkan luka sobek di jempol. - Pelaku berhasil mengambil motor korban dan menjualnya ke Sodik seharga Rp 3,8 juta.

Polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda pada Kamis (10/4/2025). Deni dan Ardi dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara Sodik dikenai Pasal 480 KUHP terkait penerimaan barang hasil tindak pidana.