Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Hewan Peliharaan di Makassar Terungkap

Seorang pria berinisial KH (32) ditangkap pihak kepolisian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Selain itu, pelaku juga diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anjing peliharaannya sendiri.

Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, motif pelaku didorong oleh kebiasaannya menonton konten pornografi yang mengandung unsur kekerasan seksual terhadap anak dan hewan. "Pelaku mengaku terpengaruh oleh tontonan yang tidak pantas, kemudian mewujudkan fantasi seksualnya terhadap korban," jelas Arya dalam konferensi pers.

Berikut beberapa fakta penting yang terungkap dalam kasus ini: - Pelaku merupakan seorang yang telah berkeluarga dan memiliki anak - Tinggal terpisah dari keluarga di sebuah indekos untuk memudahkan aksinya - Menggunakan modus memberi iming-iming hadiah untuk mendekati korban - Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain

Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti, termasuk ponsel milik pelaku. "Kami akan melacak apakah ada korban lain atau tidak. Selain itu, kami juga akan memeriksa saksi-saksi terkait," tambah Arya.