Korupsi Pengadaan Truk Basarnas: Mantan Sestama Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara
Korupsi Pengadaan Truk Basarnas: Mantan Sestama Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas) tahun 2014. Sidang tersebut menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, selama 5 tahun dan 3 bulan. Jaksa penuntut umum meyakini Max terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Selain pidana penjara, tuntutan juga mencakup denda sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Kegagalan memenuhi kewajiban membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan harta benda Max, dengan pidana pengganti penjara selama satu tahun jika harta bendanya tidak mencukupi.
Selain Max Ruland Boseke, dua terdakwa lain juga menerima tuntutan. Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2014, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri dan penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, dituntut 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun kurungan. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Jaksa KPK Richard Marpaung sebelumnya menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar, dengan Max Ruland Boseke memperkaya diri sebesar Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
Proses pengadaan truk yang bermasalah ini berlangsung antara Maret 2013 hingga 2014. Jaksa meyakini bahwa Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta telah melakukan serangkaian tindakan koruptif yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri. Rincian tuntutan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa mencerminkan tingkat keterlibatan dan peran mereka dalam kasus korupsi ini. Sidang selanjutnya akan menunggu putusan hakim atas tuntutan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum. Publik pun menantikan proses hukum ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan tindakan tegas diberikan terhadap para pelaku korupsi.
Rangkuman Tuntutan:
- Max Ruland Boseke: 5 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, uang pengganti Rp 2,5 miliar subsider 1 tahun penjara.
- Anjar Sulistiyono: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
- William Widarta: 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan, uang pengganti Rp 17.944.580.000 subsider 3 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, untuk mencegah terulangnya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.