Jepang Gelontorkan Subsidi Tunai untuk Warga Hadapi Dampak Inflasi dan Kebijakan Tarif AS

Pemerintah Jepang mengambil langkah strategis dengan mengalokasikan bantuan tunai sebesar 50.000 yen (sekitar Rp 5,8 juta) kepada setiap warga negara. Kebijakan ini dirancang untuk meredam dampak kenaikan harga barang dan jasa serta tekanan ekonomi akibat kebijakan tarif impor baru dari Amerika Serikat.

Menurut sumber terpercaya, langkah ini dipicu oleh situasi ekonomi yang dikategorikan sebagai "krisis nasional" oleh Perdana Menteri Shigeru Ishiba. Subsidi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menutup kenaikan biaya hidup yang diperkirakan mencapai 50.000 yen per orang. Berikut rincian kebijakan tersebut:

  • Nilai bantuan: 50.000 yen per warga (tanpa memandang tingkat pendapatan)
  • Tujuan: Stabilisasi ekonomi dan dukungan daya beli masyarakat
  • Mekanisme: Akan dibahas lebih lanjut dalam sidang parlemen sebelum Juni 2025

Pemerintah menegaskan bahwa bantuan ini bersifat fleksibel—masyarakat bebas mengalokasikannya untuk kebutuhan primer atau konsumsi. Meski nilainya kebetulan setara dengan harga konsol game terbaru, fokus kebijakan ini adalah penanganan krisis ekonomi, bukan stimulus sektor hiburan.

Koalisi partai berkuasa telah menyetujui konsep dasar kebijakan ini, meski teknis pelaksanaannya masih dalam pembahasan. "Langkah-langkah seperti kenaikan upah dan pemotongan pajak akan membantu mengurangi beban nontarif," ujar Makoto Nishida, Sekretaris Jenderal Partai Komeito.

Analis memprediksi kebijakan ini akan berdampak positif pada:

  1. Pertumbuhan ekonomi domestik melalui peningkatan konsumsi
  2. Penurunan tekanan sosial akibat ketidakstabilan harga
  3. Respons cepat terhadap dinamika perdagangan global

Anggaran khusus telah disiapkan, menunggu persetujuan parlemen. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah menjamin stabilitas ekonomi di tengah gejolak global.