Pemerintah Depok Evaluasi Sistem Pengawasan Pembangunan Perumahan Ilegal
Depok – Pemerintah Kota Depok mengakui adanya kelemahan dalam sistem pengawasan perizinan pembangunan perumahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam konferensi pers pada Senin (14/4/2025). Menurutnya, lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi faktor utama maraknya pembangunan tanpa izin.
Chandra menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi internal untuk memperbaiki sistem pengawasan. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pembangunan Perumahan PR di Kecamatan Pancoran Mas yang ternyata tidak memiliki izin resmi. Dampak ekologis dari pembangunan ilegal ini dinilai serius, termasuk peningkatan risiko banjir yang bahkan telah menimbulkan korban jiwa.
Berikut beberapa langkah yang akan diambil Pemkot Depok: - Pemetaan ulang perizinan: Mendata seluruh proyek perumahan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. - Penegakan hukum: Memberikan sanksi tegas kepada pengembang yang tidak kooperatif, termasuk penghentian proyek. - Koordinasi antar-dinas: Memperjelas kewenangan Satpol PP dan Dinas Perizinan dalam menangani pelanggaran.
Kasus terbaru terjadi di Jalan Ait Soleh Raya, di mana banjir diduga disebabkan oleh penyempitan saluran air akibat pembangunan perumahan baru. Chandra menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa keabsahan izin proyek tersebut. "Jika tidak sesuai aturan, kami akan menghentikannya secepat mungkin," tegasnya.