Kontroversi Penyesuaian Tarif Air PAM Jaya: Antara Kebijakan dan Keluhan Warga
Penyesuaian tarif air oleh PAM Jaya di Jakarta memicu pro-kontra di kalangan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan kenaikan tagihan air, sementara pihak perusahaan menyatakan bahwa pelanggan rumah tangga dengan pemakaian 0-10 meter kubik tidak terkena dampak kenaikan.
Gatra Vaganza, Senior Manager Corporate Communication PAM Jaya, menegaskan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk kebutuhan dasar (0-10 m³). "Kami telah memverifikasi keluhan yang masuk dan menemukan bahwa kenaikan tagihan disebabkan oleh faktor lain, bukan penyesuaian tarif," ujarnya. Beberapa penyebab yang teridentifikasi antara lain:
- Tunggakan pembayaran dari periode sebelumnya
- Tambahan pemakaian air dari program PUPR di wilayah Bekasi
- Kebocoran instalasi internal di properti pelanggan
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membela kebijakan ini dengan menyatakan bahwa tarif air di Jakarta masih lebih rendah dibandingkan daerah sekitarnya. "Masyarakat perlu membandingkan dengan harga di wilayah lain sebelum berkesimpulan," tegasnya.
Kritik tajam datang dari Francine Widjojo (Anggota Komisi B DPRD DKI) yang menyoroti kelemahan regulasi penyesuaian tarif ini. Menurutnya, Kepgub 730/2024 memiliki cacat formil dan materil:
- Tidak ada dasar hukum untuk penetapan tarif Rp21.000-Rp23.000/m³
- Klasifikasi pelanggan yang tidak tepat, terutama untuk apartemen dan kondominium
Francine mendesak revisi peraturan ini sebelum LKPJ 2025, dengan menekankan bahwa air sebagai kebutuhan dasar harus dijangkau semua lapisan masyarakat.