Bantahan Resmi Samsat Balaraja Soal Dugaan Pungli dalam Proses Pemutihan Pajak Kendaraan
Tangerang – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang warga bernama Sopian mengaku diminta membayar Rp300.000 sebagai pengganti KTP asli saat hendak memutihkan pajak kendaraannya. Kejadian ini terjadi pada Jumat (11/4/2025), ketika Sopian mengurus mutasi kendaraan di bawah program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut keterangan Sopian, petugas di loket antrean meminta uang tersebut karena ia tidak membawa KTP asli pemilik lama kendaraan. "Saya merasa tidak nyaman dengan permintaan itu dan akhirnya merekam interaksi tersebut sebagai bukti," ujarnya saat dihubungi via telepon pada Senin (14/4/2025). Video tersebut memicu tanggapan luas dari netizen, yang mempertanyakan integritas pelayanan publik di Samsat setempat.
Menanggapi hal ini, Kepala Samsat Balaraja, Ali Hanafiah, secara tegas membantah adanya pungli di instansinya. Ia menjelaskan bahwa petugas yang terekam dalam video, bernama Mulyana, telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. "Saya sudah memverifikasi kasus ini dan menegaskan bahwa tidak ada transaksi tidak resmi yang terjadi," kata Ali. Ia menambahkan bahwa pelayanan di Samsat Balaraja tetap berjalan lancar, dengan ribuan wajib pajak telah terlayani sejak program pemutihan pajak dimulai pada 10 April 2025.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini: - Dugaan Pungli: Warga mengklaim diminta bayar Rp300.000 tanpa dasar resmi. - Bantahan Samsat: Kepala Samsat menyatakan tidak ada bukti transaksi ilegal. - Program Pemutihan Pajak: Telah melayani lebih dari 15.680 wajib pajak dalam waktu singkat.
Ali juga menekankan bahwa pihaknya selalu mengedepankan transparansi dalam pelayanan. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa ada praktik yang merugikan masyarakat," pungkasnya.