Pemerintah Kota Samarinda Investigasi Penyimpangan Dana Parkir oleh Oknum Aparat

Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan dana retribusi parkir yang melibatkan oknum pegawai Dinas Perhubungan setempat. Investigasi ini dilakukan menyusul temuan audit Inspektorat yang mengindikasikan adanya aliran dana tidak wajar ke rekening pribadi beberapa pihak terkait.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pemeriksaan mendadak yang dilakukan awal tahun 2025. "Sistem pengelolaan parkir kami temukan memiliki celah yang dimanfaatkan untuk praktik tidak transparan," jelas Harun. Menurutnya, modus operandi yang terungkap meliputi:

  • Penyetoran dana parkir ke rekening pribadi
  • Pembagian hasil yang tidak sesuai prosedur
  • Potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Proses verifikasi saat ini melibatkan multi-instansi termasuk Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Tim Penegakan Disiplin Daerah (TP2D). "Setiap tindakan harus berdasar bukti konkret, bukan sekadar dugaan," tegas Harun yang juga mantan anggota DPRD Kalimantan Timur ini.

Pemerintah kota berkomitmen untuk melakukan reformasi sistem parkir dengan prinsip:

  1. Transparansi dalam pengelolaan dana
  2. Akuntabilitas setiap transaksi
  3. Integritas aparat pengelola

Sanksi tegas akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat hingga pemutusan hubungan kerja bagi yang terbukti bersalah. "Kami sedang menghitung total kerugian daerah dan akan mengumumkan pihak-pihak yang terlibat setelah proses investigasi tuntas," tambah Harun. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir.