KPK Tegaskan Peran Institusional dalam Pengawasan Danantara, Tolak Honorarium

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keterlibatannya dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bersifat institusional, bukan individual. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/4/2025). Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme kerja komite tersebut.

"Kami menegaskan bahwa posisi Ketua KPK dalam komite ini mewakili institusi, bukan kepentingan pribadi. Setiap keputusan harus melalui proses diskusi dengan pimpinan KPK lainnya," tegas Budiyanto. Ia juga menekankan bahwa KPK tidak akan menerima honorarium atau bentuk pembayaran apa pun sesuai dengan regulasi internal.

Berikut struktur lengkap Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara: - Ketua KPK - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) - Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) - Jaksa Agung

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sebelumnya telah menyatakan bahwa lembaga ini akan menjaga independensi dalam pengawasan Danantara. "KPK akan bertindak profesional jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, tanpa terpengaruh oleh keanggotaan komite," ujar Mahardhika dalam keterangan tertulis, Selasa (8/4).