Dua Pelaku Begal Polisi di Bekasi Tertangkap Setelah Seminggu Buron

Bekasi – Dua pelaku begal terhadap anggota kepolisian di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, akhirnya berhasil diamankan setelah seminggu melakukan aksi buron. Keduanya, Deni (25) dan Ardi (22), diketahui beberapa kali berpindah lokasi persembunyian untuk mengelabui aparat. Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengungkapkan, pelaku aktif memantau perkembangan kasus mereka melalui media sosial setelah aksinya viral.

Pelaku ditangkap pada Kamis (10/4/2024) di lokasi terpisah. Deni diamankan di Cibitung, sementara Ardi ditangkap di Sukatani. Selain itu, polisi juga mengamankan Sodik (19), yang diduga sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan. Ketiganya kini menghadapi tuntutan hukum dengan pasal berbeda. Deni dan Ardi dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara Sodik dikenai Pasal 480 KUHP dengan hukuman hingga empat tahun penjara.

Kronologi Kejadian - Korban, Briptu Abdul Aziz (32), menjadi sasaran begal saat pulang dinas menggunakan sepeda motor Honda Scoopy pada Rabu (2/4/2024) dini hari. - Pelaku memepet korban di Jalan Inspeksi Kalimalang dan memaksa kendaraan berhenti dengan ancaman celurit. - Korban sempat melawan dan mengancam akan menembak, tetapi pelaku justru semakin agresif. - Akibatnya, korban mengalami luka sobek di jempol tangan kiri sebelum pelaku berhasil melarikan diri dengan motor korban.

Kapolres menambahkan, Deni merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Polisi menduga modus ini telah dilakukan berulang kali sebelum pelaku akhirnya terendus.