CIMB Niaga Alokasikan Dividen Tunai Hingga Rp 3,9 Triliun dari Laba Bersih 2024

Jakarta – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) telah menyetujui pembagian dividen tunai hingga 60% dari laba bersih tahun buku 2024, dengan nilai maksimal mencapai Rp 3,9 triliun. Keputusan ini diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar baru-baru ini. Laba bersih yang menjadi dasar pembagian dividen tersebut tercatat sebesar Rp 6,5 triliun, mencerminkan kinerja keuangan yang solid di tengah tantangan ekonomi global.

Selain dividen, sisa laba bersih akan dialokasikan sebagai laba ditahan untuk mendukung ekspansi bisnis dan penguatan modal bank. Fransiska Oei, Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari implementasi strategi Forward23+, yang berfokus pada pertumbuhan berkelanjutan dan inovasi solusi keuangan. "Komitmen kami terhadap praktik perbankan yang bertanggung jawab dan penciptaan nilai bagi pemangku kepentingan tetap menjadi prioritas," tegasnya.

Perubahan Susunan Dewan dan Direksi

  • Dewan Komisaris: Vera Handajani dikukuhkan kembali sebagai anggota, dengan masa jabatan hingga RUPST ketiga setelah pengangkatannya.
  • Direksi: Tujuh anggota direksi, termasuk Presiden Direktur Lani Darmawan, diangkat kembali. Rico Usthavia Frans bergabung sebagai Direktur baru, menggantikan Tjioe Mei Tjuen yang mengundurkan diri. Rico membawa pengalaman lebih dari 30 tahun di bidang teknologi dan operasi perbankan.

Susunan Terkini Pengurus CIMB Niaga

Dewan Komisaris:

  • Presiden Komisaris: Didi Syafruddin Yahya
  • Wakil Presiden Komisaris (Independen): Glenn Muhammad Surya Yusuf
  • Komisaris Independen: Sri Widowati, Farina J. Situmorang, Dody Budi Waluyo
  • Komisaris: Vera Handajani, Novan Amirudin

Dewan Direksi:

  • Presiden Direktur: Lani Darmawan
  • Direktur: Lee Kai Kwong, John Simon, Fransiska Oei (merangkap Direktur Kepatuhan), Pandji P. Djajanegara, Henky Sulistyo, Joni Raini, Rusly Johannes, Noviady Wahyudi, Rico Usthavia Frans*

*Pengangkatan Rico efektif setelah persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).