Pengedar Sabu 192 Kg di Aceh Hadapi Ancaman Hukuman Maksimal Mati

Aceh – Seorang pria berinisial M terancam hukuman mati setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan sabu-sabu seberat 192 kilogram di Kabupaten Bireun, Aceh. Kasus ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa tahun terakhir terkait peredaran narkotika golongan I di Indonesia.

Penangkapan tersangka dilakukan pada 8 April 2025 setelah petugas melakukan penyelidikan intensif. Polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan kilogram sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba lintas negara antara Indonesia dan Malaysia. Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika.

Berikut pasal yang dikenakan terhadap tersangka: - Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009: Mengatur hukuman bagi pelaku yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari penjara 5 tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal. - Pasal 114 ayat (2): Khusus untuk pengedar narkotika golongan I dengan jumlah besar, hukuman yang berlaku mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 6–20 tahun.

Selain ancaman hukuman berat, tersangka juga berpotensi dikenai denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Proses penangkapan sempat diwarnai insiden ketika tersangka berusaha melarikan diri dan menyebabkan kecelakaan dengan sebuah truk. Namun, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.