Pemkab Garut Tertinggal Bayar Pajak Kendaraan, Ribuan Unit Masih Menunggak

Garut – Kantor Samsat Garut mencatat sebanyak 2.623 kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut belum melunasi kewajiban pajak. Dari total 6.057 kendaraan yang terdaftar, hanya 3.434 unit yang telah memenuhi pembayaran pajak tepat waktu. Data ini mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan oleh berbagai dinas di lingkungan Pemkab Garut.

Kepala Samsat Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus melakukan pendataan untuk memastikan kendaraan yang masih aktif maupun yang sudah tidak beroperasi. "Kami berkoordinasi dengan Pemkab Garut untuk mempercepat penyelesaian tunggakan ini," ujarnya. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan aset daerah.

Anggota Komisi I DPRD Garut dari Fraksi PKB, Luqi Saadilah Farindani, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi kewajiban perpajakan. "Masyarakat taat membayar pajak, sementara instansi pemerintah justru menunggak. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Luqi. Ia mendesak agar Pemkab Garut segera mengklarifikasi alasan di balik tunggakan tersebut dan memastikan anggaran yang telah disiapkan digunakan secara optimal.

Berikut beberapa poin yang disoroti dalam pembahasan ini: - Inventarisasi aset kendaraan: Luqi meminta bagian aset Pemkab Garut melakukan pendataan ulang untuk memastikan tidak ada kendaraan yang tidak terpakai atau disalahgunakan. - Transparansi anggaran: Anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinilai sudah tersedia, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pembayaran. - Keadilan sosial: Ketimpangan kepatuhan antara pemerintah dan masyarakat dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan dan mengurangi kepercayaan publik.