KPK Geledah Rumah La Nyalla dalam Kasus Dana Hibah Jatim, Tak Ditemukan Bukti
Surabaya – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pada Senin (14/4/2025). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, menurut La Nyalla, tidak ada barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
Dalam keterangan persnya, La Nyalla menyatakan telah menerima berita acara penggeledahan yang menyatakan tidak ditemukannya uang, dokumen, atau barang lain yang terkait dengan kasus tersebut. "Hasil penggeledahan jelas menunjukkan tidak ada bukti yang menghubungkan saya dengan kasus ini," tegasnya. Ia juga meminta KPK untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada publik mengenai hasil penggeledahan tersebut.
La Nyalla menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, yang disebut sebagai tersangka dalam kasus ini. "Saya tidak mengenal Kusnadi maupun penerima hibah lainnya. Saya juga bukan penerima hibah atau anggota kelompok masyarakat yang terlibat," ujarnya.
KPK sendiri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil penggeledahan tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keterangan detail akan diberikan setelah seluruh proses penggeledahan selesai dilakukan. "Kami akan menyampaikan informasi lengkap setelah rangkaian kegiatan ini selesai," kata Tessa.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK terhadap dugaan suap dalam alokasi dana hibah yang diusulkan melalui kelompok masyarakat. Sejauh ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 penerima dan 17 pemberi suap. Tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, sedangkan 15 dari 17 pemberi suap berasal dari pihak swasta.