Zarof Ricar Bantah Keterkaitan dengan Kasus Suap Ekspor CPO

Jakarta – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar secara tegas membantah segala keterkaitan dengan kasus suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO). Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sidang kasus suap terkait vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Zarof menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Marcella Santoso, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor CPO. "Saya hanya tahu namanya, tapi tidak pernah berinteraksi. Ini jelas fitnah," ujarnya dengan nada tegas saat diwawancarai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Zarof menyangkal keterlibatannya dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Ia juga membantah klaim Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa kasus suap tersebut terungkap melalui barang bukti elektronik (BBE) yang terkait dengan dirinya. "Tidak ada sama sekali. Saya bahkan tidak kenal dengan mereka," tegasnya.

Kasus suap ini mencuat setelah majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (ontslag van alle recht vervolging) terhadap tiga korporasi terdakwa kasus korupsi ekspor CPO. Investigasi Kejaksaan Agung mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 60 miliar yang diduga digunakan untuk mengondisikan putusan tersebut. Beberapa nama yang tercatat sebagai tersangka meliputi:

  • Muhammad Arif Nuryanto (Ketua PN Jakarta Selatan)
  • Wahyu Gunawan (Panitera Muda PN Jakarta Utara)
  • Tiga hakim aktif: Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto
  • Dua pengacara: Marcella Santoso dan Ariyanto

Kasus ini semakin kompleks dengan melibatkan berbagai elemen penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga praktisi hukum. Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan kolusi yang diduga melibatkan sejumlah pihak dalam proses peradilan.