Empat Pejabat Eselon II Sumatera Utara Ditangguhkan Sementara Menyusul Pemeriksaan Inspektorat

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengambil langkah tegas dengan menangguhkan sementara empat pejabat eselon II. Kebijakan ini diambil setelah Inspektorat Sumut melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut. Penangguhan berlaku efektif sejak 11 April 2025.

Berikut adalah daftar pejabat yang terkena dampak kebijakan ini:

  • Ilyas Sitorus, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut
  • Abdul Haris Lubis, Kepala BPSDM Sumut
  • Juliadi Harahap, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut
  • Harianto Butarbutar, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut

Menurut Sulaiman Harahap, Inspektur Sumut, alasan pemeriksaan terhadap keempat pejabat tersebut belum dapat diungkapkan kepada publik. "Hal ini merupakan bagian dari materi pemeriksaan yang sedang berlangsung," jelas Sulaiman. Ia menambahkan bahwa rekomendasi penangguhan sementara diajukan oleh Inspektorat kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang kemudian menyetujui langkah tersebut.

Proses pemeriksaan ini dinilai sebagai bagian dari upaya Pemprov Sumut untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Meskipun demikian, belum ada informasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran atau temuan spesifik yang melatarbelakangi pemeriksaan ini. Masyarakat dan stakeholders diharapkan tetap tenang menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan yang sedang berjalan.