Kejagung Ungkap Dua Kasus Mafia Peradilan dalam Tiga Bulan Terakhir

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dua kasus mafia peradilan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kasus-kasus ini melibatkan sejumlah petinggi peradilan yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perkara di pengadilan.

1. Kasus Mafia Peradilan di PN Surabaya Kasus pertama terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Januari lalu. Kasus ini bermula dari upaya Meirizka Widjaja, ibunda terdakwa Gregorius Ronald Tannur, untuk memastikan anaknya divonis bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Meirizka bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat, yang kemudian menghubungkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas.

  • Modus Operandi: Meirizka dan Lisa memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar) kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
  • Keterlibatan Zarof Ricar: Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA. Ia juga diduga menjadi perantara dalam kasus ini.
  • Status Terdakwa: Ketiga hakim dan Lisa Rachmat telah ditetapkan sebagai terdakwa, sementara Ronald Tannur kini menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah vonis bebasnya dibatalkan dalam tingkat kasasi.

2. Kasus Mafia Peradilan di PN Jakarta Pusat Kasus kedua melibatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng. Uang suap tersebut diberikan melalui panitera muda Wahyu Gunawan, yang bertindak sebagai perantara.

  • Aliran Uang: Uang suap dibagikan kepada tiga majelis hakim, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Total uang yang diterima ketiganya mencapai Rp 22,5 miliar.
  • Keterlibatan Korporasi: Kasus ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar seperti Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Respons Mahkamah Agung Mahkamah Agung (MA) menyatakan prihatin atas kasus-kasus ini dan telah membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengevaluasi kinerja hakim serta memperbaiki sistem peradilan. Ketua MA, Sunarto, juga terus mengingatkan hakim untuk menghindari praktik transaksional.

  • Pembenahan Internal: MA berkomitmen untuk memperbaiki pola promosi dan mutasi hakim guna mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional.
  • Pernyataan Resmi: "Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat kami sedang berbenah," ujar juru bicara MA, Yanto.