Kasus Kekerasan Seksual: Ayah Tiri di Bekasi Diduga Perkosa Anak Tiri dan Ancam Nyawa Ibu Korban
Bekasi – Seorang pria berusia 42 tahun berinisial SW diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku, yang bekerja sebagai buruh bangunan, tidak hanya melakukan pemerkosaan berulang kali tetapi juga mengancam akan mengusir korban dan membunuh ibunya jika korban menolak permintaannya.
Menurut keterangan Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kasus ini terungkap setelah sang ibu mencurigai anaknya tidak mengalami menstruasi dalam beberapa bulan terakhir. Setelah diajak berbicara, korban mengaku telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sejak Desember 2024 hingga April 2025. Pemeriksaan lebih lanjut dengan alat tes kehamilan menunjukkan bahwa korban positif hamil, meskipun usia kehamilannya belum dipastikan.
Berikut kronologi kasus berdasarkan penyelidikan polisi: - Desember 2024: Pelaku mulai melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumah kontrakan mereka. - April 2025: Korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya setelah didesak karena tidak menstruasi. - 13 April 2025: Pelaku diserahkan oleh warga kepada Polres Metro Bekasi pada dini hari.
Pelaku kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak dari kekerasan dalam rumah tangga.