La Nyalla Pertanyakan Dasar Hukum Penggeledahan Rumah oleh KPK

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti mempertanyakan dasar hukum penggeledahan dua propertinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus asal Jawa Timur itu menyatakan kebingungan atas tindakan penyidik yang memasuki rumahnya tanpa korelasi jelas dengan kasus yang sedang diselidiki.

Menurut La Nyalla, dokumen berita acara penggeledahan yang diterimanya secara digital justru membuktikan tidak ditemukannya barang bukti terkait perkara. "Dalam berita acara tersebut secara eksplisit dinyatakan tidak terdapat uang, dokumen, atau barang apapun yang berhubungan dengan penyidikan. Ini memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa rumah saya dijadikan lokasi penggeledahan?" ujarnya melalui keterangan resmi.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang melibatkan Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim. Proses hukum itu dilaksanakan oleh lima penyidik KPK dengan didampingi penjaga rumah dan dua staf domestik.

La Nyalla menegaskan tiga poin penting:

  • Tidak memiliki hubungan profesional maupun personal dengan tersangka Kusnadi
  • Tidak pernah menerima aliran dana hibah dari Pemprov Jatim
  • Tidak terlibat dalam kelompok masyarakat penerima hibah

"Saya mendesak KPK memberikan penjelasan publik yang transparan mengenai alur penyidikan ini. Masyarakat berhak mengetahui bahwa properti saya bersih dari keterkaitan kasus ini," tegas La Nyalla. Politikus senior itu kini menanti klarifikasi resmi dari lembaga antikorupsi mengenai pertimbangan yuridis penggeledahan tersebut.