Polemik Hibisc Fantasy Puncak: Klarifikasi PT Jaswita Lestari Jaya Terkait Tuduhan Pemanfaatan Lahan Ilegal

Polemik Hibisc Fantasy Puncak: Klarifikasi PT Jaswita Lestari Jaya Terkait Tuduhan Pemanfaatan Lahan Ilegal

PT Jaswita Lestari Jaya (JLJ), pengelola tempat rekreasi Hibisc Fantasy Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait instruksi pembongkaran yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Instruksi tersebut dilatarbelakangi dugaan pemanfaatan lahan ilegal seluas 11.000 meter persegi untuk pembangunan wahana rekreasi. Direktur PT JLJ, Angga Kusnan, membantah adanya pelanggaran izin dan menjelaskan detail penggunaan lahan seluas 21 hektare yang diperoleh melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PTPN.

Angga memaparkan bahwa dari total lahan tersebut, hanya 4.138,95 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan wahana Hibisc Fantasy. Sisanya, sekitar 15.000 meter persegi, dialokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH), lahan parkir, area lapangan, kebun, dan penanaman pohon. Ia menekankan bahwa seluruh area menggunakan paving blok ramah lingkungan yang mampu menyerap dan mengembalikan air hujan ke tanah. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas informasi yang beredar di masyarakat mengenai luas bangunan Hibisc Fantasy yang mencapai 15.000 meter persegi, angka yang dinilai menyesatkan.

"Informasi yang beredar di publik menyebutkan izin 4.000 meter persegi digunakan untuk membangun 15.000 meter persegi. Ini keliru. Luas 4.138,95 meter persegi tersebut mencakup bangunan wahana, jalan setapak, taman, dan lahan parkir," tegas Angga. Ia menambahkan bahwa seluruh wahana permainan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kecuali tiga wahana – bianglala, wahana putar-putar, dan satu wahana yang masih dalam tahap pembangunan – yang saat ini sedang dalam proses pengurusan izin.

Lebih lanjut, Angga menjelaskan rencana Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengubah konsep Hibisc Fantasy menjadi wisata hutan. Gubernur, menurut Angga, berjanji akan mengganti seluruh biaya investasi yang telah dikeluarkan PT JLJ, yang diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. Hal ini menjadi solusi atas polemik yang muncul akibat perbedaan persepsi mengenai luas lahan yang digunakan.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi telah memerintahkan pembongkaran Hibisc Fantasy setelah menemukan ketidaksesuaian antara izin lahan yang diajukan (4.800 meter persegi) dan lahan yang terbangun (15.000 meter persegi). Pertemuan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Wakil Bupati Bogor, dan Ketua DPRD Bogor di lokasi Hibisc, mengungkap adanya selisih 11.000 meter persegi lahan yang tidak berizin. Perintah pembongkaran tersebut disampaikan setelah berbagai upaya peringatan dan pemanggilan diabaikan oleh pihak pengelola.

Kesimpulannya, pernyataan PT JLJ memberikan perspektif berbeda terhadap polemik Hibisc Fantasy. Perbedaan antara angka yang dilaporkan dan persepsi di lapangan menjadi inti permasalahan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dan solusi yang terukur untuk menghindari konflik serupa di masa mendatang. Peran pemerintah daerah dalam pengawasan perizinan dan pengelolaan lahan menjadi krusial untuk mencegah permasalahan serupa berulang.