Dugaan Keterlibatan Oknum Perbankan dalam Kasus Penipuan Rp 26,9 Miliar oleh Oknum Persit di Purworejo

Dugaan Keterlibatan Oknum Perbankan dalam Kasus Penipuan Rp 26,9 Miliar oleh Oknum Persit di Purworejo

Kasus penipuan yang dilakukan oleh Dwi Rahayu, seorang oknum Persit (istri anggota TNI AD) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dengan kerugian mencapai Rp 26,9 miliar, memasuki babak baru. Kuasa hukum ratusan korban, Abung Nugraha Fauzi dari Advokad Kerja Indonesia (AKI), mengungkapkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum dari sejumlah lembaga perbankan dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut. Dugaan ini bukan hanya sebatas indikasi, melainkan telah didukung oleh sejumlah temuan fakta persidangan yang menunjukkan adanya kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan.

Abung menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kedua kepada sepuluh bank berbeda, baik bank plat merah maupun swasta, yang tersebar di beberapa wilayah Jawa Tengah, termasuk Purworejo, Wonosobo, Temanggung, Kulonprogo, dan Kebumen. Somasi ini ditujukan untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan keterlibatan mereka dalam memuluskan proses kredit yang diajukan oleh para korban penipuan. Lebih lanjut, Abung menjelaskan kronologi dugaan keterlibatan oknum perbankan ini didasarkan pada temuan-temuan yang cukup signifikan.

Salah satu indikasi kuat adalah proses pencairan kredit yang tergolong sangat cepat, bahkan dalam hitungan jam. Beberapa kasus bahkan menunjukkan pencairan kredit dilakukan tanpa kehadiran pemilik sertifikat tanah yang dijadikan agunan. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong antara Dwi Rahayu dan oknum perbankan yang memudahkan penipuan ini. “Dari 104 korban, hampir semuanya proses kreditnya dilakukan oleh terdakwa Dwi Rahayu. Ada yang cair dalam waktu 1 jam, ada yang 2 jam, bahkan ada yang langsung cair tanpa kehadiran korban,” ungkap Abung, menekankan kejanggalan dalam proses tersebut.

Lebih mengejutkan lagi, dalam kesaksian di persidangan, terungkap fakta bahwa pihak bank justru yang mendatangi rumah korban, bukan sebaliknya. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya kerja sama terselubung antara Dwi Rahayu dan pihak perbankan. Majelis hakim pun telah menyatakan adanya indikasi sindikat dan dugaan kerjasama antara terdakwa dengan pihak bank dalam persidangan sebelumnya. Sidang ke-4 yang digelar pada Rabu (5/3/2025) menghadirkan saksi dari pihak perbankan untuk mengungkap lebih detail keterlibatan mereka.

Total korban penipuan Dwi Rahayu kini mencapai 104 orang, mayoritas pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, dan janda. Mereka mengalami kerugian finansial yang sangat besar, mencapai Rp 26,9 miliar. Dengan adanya dugaan keterlibatan oknum perbankan ini, kasus ini bukan hanya menjadi kasus penipuan biasa, melainkan juga berpotensi menjadi kasus TPPU dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan yang perlu diusut tuntas. Pihak AKI akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan memastikan keadilan bagi para korban.

Berikut rincian bank yang disomasi:

  • Bank 1 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 2 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 3 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 4 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 5 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 6 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 7 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 8 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 9 (Nama Bank belum diungkapkan)
  • Bank 10 (Nama Bank belum diungkapkan)

Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.