Jaringan Perdagangan Ilegal Cula Badak dan Sisik Trenggiling Dibongkar di Jambi

Jambi – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil mengungkap operasi perdagangan ilegal bagian tubuh satwa langka yang melibatkan cula badak dan sisik trenggiling. Barang bukti yang disita mencapai nilai miliaran rupiah, mengindikasikan jaringan yang terorganisir dengan baik.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga sebagai bagian dari sindikat perdagangan satwa dilindungi. Barang bukti yang ditemukan antara lain:

  • Cula badak seberat 605 gram dengan perkiraan nilai jual Rp1,8 miliar.
  • Sisik trenggiling seberat 1.360 gram yang disembunyikan dalam kotak berlabel kerupuk udang.
  • Satu unit mobil, lima ponsel, serta dokumen kendaraan.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk melacak asal-usul cula badak yang diduga berasal dari Provinsi Riau. "Para tersangka mengaku tidak mengetahui asal pasti barang tersebut karena sudah melalui beberapa tangan," jelasnya.

Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Kota Jambi. Tim kepolisian kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan barang bukti serta menangkap keempat tersangka, yakni Ramli Harun, Sutrisno, Raja Saudi, dan Satriya, yang berasal dari berbagai daerah seperti Jambi, Riau, dan Aceh.

Keempat tersangka kini menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 21 ayat (2) jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk pemburu dan calon pembeli. "Kami terus melakukan penelusuran hingga ke hulu untuk mengungkap seluruh rantai perdagangan ilegal ini," tegas Kombes Boy Siregar.