Febri Diansyah Klaim Tak Miliki Akses Informasi Rahasia Kasus Harun Masiku Setelah Keluar dari KPK

Jakarta – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan bahwa dirinya tidak lagi memiliki akses terhadap informasi rahasia terkait kasus Harun Masiku setelah meninggalkan lembaga antirasuah tersebut. Pernyataan ini disampaikan usai ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Senin (14/4/2025) dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

Febri menegaskan bahwa informasi yang ia ketahui seputar kasus tersebut terbatas pada data yang telah dipublikasikan saat ia masih menjabat sebagai juru bicara. "Semua informasi yang saya miliki bersifat umum dan telah disampaikan ke publik melalui konferensi pers," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020 karena statusnya sebagai juru bicara telah berakhir.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Febri: - Informasi Terbatas pada Publikasi Resmi: Febri hanya menguasai data yang dirilis untuk kebutuhan media. - Tidak Terkait OTT 2020: Ia menyatakan tidak memiliki akses informasi internal saat OTT dilakukan. - Self-Assessment Konflik Kepentingan: Febri mengklaim telah mengevaluasi potensi konflik kepentingan sebelum bergabung dengan tim hukum Hasto Kristiyanto.

Febri menambahkan bahwa keputusannya untuk menjadi penasihat hukum Hasto Kristiyanto telah melalui pertimbangan matang. "Saya pastikan tidak ada benturan kepentingan antara peran saya sebelumnya di KPK dan posisi saat ini," tegasnya.