Pertamina Cabut Izin Operasional Dua SPBU Terkait Pelanggaran Distribusi BBM
PT Pertamina (Persero) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akibat dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM). Kedua SPBU tersebut terletak di Kabupaten Klaten dan Denpasar Barat, yang kini dinonaktifkan sementara hingga adanya keputusan lebih lanjut.
Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengonfirmasi bahwa tindakan ini diambil setelah menerima sejumlah keluhan dari masyarakat mengenai kualitas BBM yang didistribusikan. Investigasi mendalam dilakukan bersama pihak kepolisian dan instansi terkait, termasuk Sperindak, BPH Migas, dan Hiswana Migas. "Kami berkomitmen untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, termasuk kualitas BBM yang sesuai standar," tegas Fadjar dalam keterangan resmi di Jakarta.
Berikut rincian tindakan yang diambil Pertamina: - SPBU Trucuk, Klaten: Selain pemberhentian operasional, Pertamina juga memutus hubungan kerja dengan oknum awak mobil tangki dan mengajukan kasus ini ke meja hukum melalui Polres Klaten. - SPBU Denpasar Barat: Operasional dihentikan sementara akibat dugaan praktik pengoplosan BBM yang merugikan konsumen.
Kasus di Klaten bermula ketika sejumlah kendaraan mengalami kerusakan mesin setelah mengisi BBM jenis Pertalite. Dugaan awal menunjukkan adanya campuran zat lain dalam BBM tersebut. "Kami telah mengamankan sampel BBM sebagai barang bukti dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Iptu Taufik Frida Mustofa dari Satreskrim Polres Klaten.