Warga AS Ditangkap Usai Mengamuk dan Merusak Fasilitas Klinik di Bali

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) berinisial M.M. (27) ditahan oleh pihak berwenang di Bali setelah terlibat dalam insiden pengrusakan fasilitas di sebuah klinik kesehatan. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (12/4/2025) di Klinik Nusa Medika, Denpasar, dan menimbulkan kerusakan material yang signifikan.

Menurut keterangan resmi dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, pelaku diduga berada di bawah pengaruh zat terlarang saat melakukan aksi tersebut. Hasil tes urine yang dilakukan terhadap M.M. menunjukkan indikasi positif kandungan THC dan kokain dalam tubuhnya. "Dia mengaku mengalami halusinasi seolah berada di dunia lain saat kejadian," ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin (14/4/2025).

Berikut kronologi kejadian berdasarkan penyelidikan kepolisian: - M.M. tiba di Bali pada 1 April 2025 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). - Sebelum kejadian, pelaku didampingi oleh seorang teman yang kemudian membawanya ke klinik setelah M.M. pingsan. - Saat tim medis melakukan tindakan lanjutan, M.M. tiba-tiba terbangun dan mulai mengamuk selama kurang lebih 40 menit. - Kerusakan yang ditimbulkan mencakup beberapa peralatan medis dan properti klinik.

M.M. akhirnya menyadari kesalahannya dan sepakat untuk mengganti kerugian sebesar Rp35 juta kepada pengelola klinik. Selain itu, ia juga dikenai pasal perusakan (Pasal 406 KUHP) dan pelanggaran keimigrasian (Pasal 75 ayat 1 UU No. 6/2011). Pihak berwenang telah menjadwalkan deportasi M.M. pada Senin malam (14/4/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju AS.