Tiga Anggota Polisi Diduga Terlibat Pungutan Liar di Rutan Polda Jateng
Semarang – Tiga personel kepolisian yang bertugas di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Tengah kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap narapidana. Ketiga oknum tersebut, yakni Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Menurut Kombes Pol Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, ketiga petugas tersebut diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP) selama bertugas. "Bidpropam telah melakukan penyelidikan dan menetapkan ketiganya sebagai terduga pelaku pelanggaran," jelas Artanto. Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa mereka terlibat dalam transaksi tidak sah dengan para tahanan, termasuk penyewaan ponsel dengan tarif tinggi.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video testimoni dari seorang mantan tahanan viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria yang enggan menampakkan wajahnya mengaku mengalami berbagai bentuk pungli dan intimidasi selama berada di Rutan Polda Jateng. Beberapa praktik yang disebutkan antara lain:
- Penyewaan ponsel dengan tarif Rp150.000 per jam dan Rp350.000 untuk penggunaan pada dini hari (01.00–06.00 WIB).
- Pemadaman kamera CCTV di area tertentu untuk menutupi aktivitas ilegal.
- Pungutan untuk "kamar atensi" sebesar Rp2 juta yang menjanjikan kebebasan bagi tahanan.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @feedgramindo4 dan akun X @masBRO_back pada 8 April 2025, dan dalam waktu singkat telah ditonton ratusan ribu kali. Polda Jawa Tengah kini memastikan bahwa ketiga oknum telah dimutasi ke Yanma (Yayasan Kesejahteraan Anggota Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama 30 hari sebelum menghadapi sidang disiplin. Kasus ini kembali memantik diskusi tentang transparansi dan akuntabilitas di lingkungan penegak hukum.