Tim Hukum Jokowi Tegaskan Kesediaan Tunjukkan Ijazah Asli Jika Ada Perintah Pengadilan
Kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kesediaan untuk menunjukkan dokumen ijazah asli kliennya apabila terdapat permintaan resmi dari lembaga peradilan. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk penolakan terhadap berbagai tudingan tidak berdasar yang menyangkutpautkan keaslian dokumen pendidikan Jokowi.
Yakup Hasibuan, salah satu pengacara yang mewakili mantan presiden tersebut, menjelaskan bahwa pihaknya secara konsisten memegang prinsip untuk hanya memenuhi permintaan pembuktian dokumen melalui saluran hukum yang sah. "Kami senantiasa taat terhadap proses hukum. Apabila pengadilan memerlukan verifikasi dokumen, kami siap memenuhi kewajiban tersebut," tegas Yakup dalam konferensi pers di Jakarta.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan tim hukum Jokowi: - Proses Hukum: Dokumen ijazah hanya akan ditunjukkan berdasarkan permintaan resmi dari pihak berwenang - Preseden Hukum: Tuduhan serupa telah tiga kali diajukan ke pengadilan dan selalu dinyatakan tidak berdasar - Verifikasi Institusional: Keaslian ijazah telah diverifikasi oleh UGM dan KPU dalam berbagai kesempatan resmi
Firmanto Laksana, anggota lain dari tim hukum, menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan narasi tidak benar. "Kami memiliki bukti-bukti verifikasi dari lembaga kompeten. Penyebaran informasi menyesatkan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum," ujar Firmanto.
Sebagai informasi, kontroversi ijazah ini telah berulang kali muncul sejak masa pemerintahan Jokowi. Universitas Gadjah Mada sebagai almamater mantan presiden tersebut telah beberapa kali mengeluarkan pernyataan resmi yang mengkonfirmasi keabsahan dokumen pendidikan Jokowi.