Kabupaten Kendal Kembali Aktifkan Perda Penanaman Pohon untuk Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan
Pemerintah Kabupaten Kendal berencana menghidupkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 yang dikenal dengan sebutan Sak Uwong Sak Uwit (SUSU). Kebijakan ini mewajibkan calon pengantin dan ibu yang melahirkan untuk menanam pohon sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan bahwa kebijakan ini penting mengingat semakin banyaknya lahan hijau yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri. "Kami akan menyesuaikan pelaksanaannya dengan kondisi saat ini," ujarnya. Selain itu, pemerintah juga akan menggelar program Bersatu Siaga, Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga setiap hari Jumat mulai 25 April 2025. Program ini bertujuan untuk mensosialisasikan Perda SUSU sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan penghijauan dan kebersihan lingkungan.
Agus Dwi Lestari, Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, mengonfirmasi bahwa Perda SUSU akan kembali diterapkan. Namun, ia belum dapat menjelaskan mengapa kebijakan ini sempat tidak dijalankan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Aris Irwanto, menyatakan kesiapan teknis pelaksanaan Perda, termasuk koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Kantor Urusan Agama setempat.