Kabupaten Kendal Kembali Aktifkan Perda Penghijauan untuk Calon Pengantin dan Ibu Melahirkan

Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal berencana menghidupkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012, yang lebih dikenal dengan sebutan Sak Uwong Sak Uwit (SUSU). Kebijakan ini mewajibkan calon pengantin dan ibu yang baru melahirkan untuk menanam pohon sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Dyah Kartika Permanasari, Bupati Kendal, menyatakan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mengatasi semakin berkurangnya lahan hijau akibat alih fungsi menjadi kawasan perumahan dan industri. "Perda SUSU akan kami terapkan kembali dengan beberapa penyesuaian sesuai kondisi saat ini," jelasnya. Selain itu, pemerintah juga akan menggelar program Bersatu Siaga, Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga mulai 25 April 2025, yang dijadwalkan berlangsung setiap Jumat. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Perda SUSU sekaligus mengajak masyarakat berpartisipasi dalam penghijauan dan menjaga kebersihan lingkungan.

Agus Dwi Lestari, Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, mengonfirmasi bahwa Perda SUSU akan diberlakukan kembali, meskipun belum dapat menjelaskan mengapa kebijakan ini sempat tidak diterapkan pada masa kepemimpinan sebelumnya. Sementara itu, Aris Irwanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kendal, menyatakan kesiapan instansinya dalam mendukung pelaksanaan Perda SUSU, termasuk dengan mengirimkan surat edaran ke berbagai pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.