Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan untuk STNK yang Terblokir

Pemerintah daerah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda. Program ini tidak hanya mencakup keringanan pembayaran, tetapi juga memungkinkan proses balik nama untuk kendaraan yang status STNK-nya terblokir.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, kendaraan yang telah diblokir dapat diaktifkan kembali melalui proses perubahan kepemilikan. Syarat utama untuk memanfaatkan fasilitas ini adalah melengkapi dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli beserta fotokopi
  • Fotokopi KTP pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian yang telah dilegalisasi
  • Surat Pelepasan Hak (jika kepemilikan oleh badan hukum)

Prosedur pengurusan balik nama untuk kendaraan terblokir meliputi:

  1. Kunjungan ke Samsat sesuai domisili kendaraan
  2. Pemeriksaan fisik kendaraan untuk verifikasi data
  3. Pengisian formulir balik nama
  4. Penyerahan dokumen lengkap kepada petugas

Untuk kendaraan yang berasal dari wilayah berbeda, diperlukan proses pencabutan berkas dari daerah asal terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti program pemutihan pajak di wilayah domisili baru.