Kebijakan Ganjil Genap Jakarta Diberhentikan Sementara pada Hari Libur Wafat Isa Almasih
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sementara kebijakan ganjil genap pada Jumat, 18 April 2025, bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih. Kebijakan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Detail Pelaksanaan: - Kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan mulai Senin, 21 April 2025. - Sistem ini berlaku pada hari kerja (Senin-Jumat) dengan dua sesi operasional: - Pagi: 06.00-10.00 WIB - Sore/Malam: 16.00-21.00 WIB - Berlaku di 26 titik strategis di seluruh wilayah Jakarta.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap: - Jakarta Pusat: Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk, MH Thamrin, Sudirman, dan sekitarnya. - Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, Gatot Subroto. - Jakarta Timur: Jalan MT Haryono, Ahmad Yani, Pramuka. - Jakarta Barat: Jalan Tomang Raya, Jenderal S Parman.
Sanksi Pelanggaran: Pelanggar kebijakan ini akan dikenakan sanksi tilang dan denda maksimal Rp500.000 sesuai UU No.12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.