Wamen PPPA Desak Penegakan Hukum Maksimal atas Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter di RSHS

Bandung – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, mendesak penegakan hukum maksimal terhadap Priguna Anugerah, dokter residen anestesi yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Kunjungannya ke Polda Jawa Barat bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan dukungan bagi korban.

Veronica menegaskan bahwa tindakan kriminal yang terencana seperti ini harus dihukum setimpal. "Kepastian hukum harus ditegakkan. Pelaku yang merusak masa depan korban, terutama perempuan sebagai kelompok rentan, wajib mendapatkan hukuman maksimal," ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (14/4/2025). Ia juga menyoroti dampak psikologis jangka panjang yang dialami korban dan pentingnya pemulihan trauma.

Meski mendukung hukuman kebiri kimia sebagai salah satu opsi, Veronica menyerahkan keputusan akhir kepada institusi penegak hukum. "Hukuman kebiri bersifat sementara. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan kejahatan serupa di masa depan," jelasnya. Kementerian PPPA berkomitmen untuk:

  • Memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi korban.
  • Meningkatkan edukasi masyarakat tentang kewaspadaan di fasilitas kesehatan.
  • Mendorong reformasi sistem pelayanan rumah sakit untuk memastikan keamanan pasien.

Veronica juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan, untuk berani melaporkan tindakan mencurigakan. "Masyarakat harus aktif bersuara. Tidak ada alasan untuk diam ketika menghadapi pelanggaran etika atau hukum," tegasnya.