KPK Lakukan Penggeledahan Rumah La Nyalla Mattalitti Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan di kediaman La Nyalla Mattalitti, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya berwenang memanggil siapapun terkait kasus ini, termasuk La Nyalla. "Pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut, proses pemanggilan akan dilakukan," tegas Tessa di kantor KPK, Jakarta Selatan.
Berikut perkembangan terkini kasus ini:
- KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi selain rumah La Nyalla, namun rinciannya belum diungkap
- Proses penggeledahan masih berlangsung dan hasilnya akan diumumkan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, dengan rincian:
- 4 tersangka sebagai penerima (seluruhnya penyelenggara negara)
- 17 tersangka sebagai pemberi (15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara)
"Penetapan tersangka dilakukan sejak 5 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur periode 2019-2022," jelas Tessa. Identitas lengkap para tersangka akan diungkap setelah penyidikan dianggap cukup.