Pemerintah Siapkan Satgas Deregulasi untuk Tinjau Ulang Kebijakan Impor
Pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi sebagai upaya untuk mengevaluasi berbagai kebijakan impor yang berlaku saat ini. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa regulasi yang ada benar-benar mendukung kepentingan nasional dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama Satgas Deregulasi adalah meninjau ulang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. "Kami akan menunggu hingga Satgas resmi terbentuk sebelum menentukan langkah evaluasi lebih lanjut," jelas Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (14/4/2025). Satgas ini akan beroperasi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan rencana pembentukan dua satgas baru, yaitu Satgas PHK dan Satgas Deregulasi. "Kedua satgas ini sedang dalam tahap finalisasi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta. Pembentukan Satgas Deregulasi merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar aturan impor yang tidak menguntungkan Indonesia segera dicabut.
Berikut beberapa poin penting terkait pembentukan Satgas Deregulasi: - Tujuan utama: Mengevaluasi dan menyederhanakan regulasi impor yang dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi. - Regulasi yang akan ditinjau: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 dan Nomor 8 Tahun 2024. - Proses evaluasi: Akan melibatkan koordinasi antar kementerian dan lembaga sebelum dilaporkan ke presiden.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menegaskan bahwa pertemuan antar kementerian dan lembaga akan menjadi langkah awal sebelum pembahasan lebih lanjut dengan presiden. "Koordinasi di tingkat Menko Perekonomian sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar efektif," kata Isy.