Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Ekspor CPO: Sosok Pendiam yang Dikenal Dermawan di Lingkungan

Tegal – Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). Penetapan ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (12/4/2025).

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kediaman Arif di Kota Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025). Rumah tersebut, terletak di lingkungan permukiman sederhana, menjadi sorotan setelah operasi penegakan hukum ini digelar. Warga setempat mengenal Arif sebagai figur yang rendah hati dan aktif dalam kegiatan sosial. Sugeng Santoso, Ketua RW setempat, menyatakan bahwa Arif kerap terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan, termasuk pembangunan tempat pendidikan Al-Quran (TPQ) di masjid lokal.

  • Keterlibatan dalam Kasus: Arif diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan perkara ekspor CPO yang melibatkan tiga perusahaan besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
  • Pembagian Dana: Dari total suap, Rp22,5 miliar dikabarkan dibagikan kepada tiga hakim lain yang turut menangani kasus tersebut.

Amin Suseno, Lurah Panggung, menegaskan bahwa Arif tercatat sebagai warga aktif di wilayahnya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail kasus hingga pemberitaan media muncul. Penggeledahan rumah Arif juga tidak disaksikan langsung oleh warga setempat, termasuk Sugeng, yang hanya mendapat informasi dari ketua RT setelah kejadian berlangsung.