Balikpapan Perkuat Regulasi Pengelolaan Limbah Berbahaya Pasca Persetujuan Raperda

Pemerintah Kota Balikpapan kini mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan lingkungan hidup di wilayah tersebut, setelah sebelumnya sukses mengelola sampah perkotaan.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengungkapkan bahwa penerbitan Perwali akan menjadi instrumen penting dalam operasionalisasi pengawasan limbah B3. Regulasi ini akan mencakup tiga aspek utama:

  • Pendataan dan pemantauan terhadap industri penghasil limbah B3
  • Mekanisme penertiban bagi pelaku usaha yang melanggar
  • Sanksi administratif mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha

"Kami akan melakukan pendekatan bertahap, dimulai dari sosialisasi intensif sebelum menerapkan sanksi tegas," tegas Bagus. Dinas terkait telah menyiapkan program pengawasan khusus yang melibatkan koordinasi lintas sektor, termasuk Dinas Perindustrian dan UMKM.

Keberhasilan Balikpapan dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar sebagai proyek percontohan nasional menjadi modal penting dalam pengembangan sistem pengelolaan limbah B3. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.