Anggota Polres Sikka Diberhentikan Tidak Hormat Usai Kecelakaan Fatal

Maumere, Nusa Tenggara Timur – Sebuah keputusan tegas dikeluarkan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) terhadap Aiptu Hendrikus Endi, anggota Polres Sikka, NTT. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah terbukti terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pejalan kaki.

Kejadian tragis ini terjadi di ruas Jalan Nasional Maumere-Larantuka, tepatnya di depan Toko Mamamiashop, Kelurahan Waioti, pada Rabu (4/9/2024). Berdasarkan laporan resmi, Aiptu Hendrikus yang mengendarai sepeda motor Honda CBR dengan nomor polisi EB 6636 BR dari arah Maumere menuju Lokaria, diduga lalai sehingga menabrak Marselinus Plea (57) yang sedang menyeberang jalan.

Korban mengalami luka serius, termasuk: - Pendarahan di telinga kiri dan hidung - Patah tulang pada kaki kiri

Sementara pelaku juga mengalami beberapa luka: - Memar pada mata kiri - Luka lecet di kedua kaki - Pendarahan di telinga kiri - Luka robek di dahi

Kedua pihak sempat dilarikan ke RSUD Tc. Hillers Maumere, namun Marselinus dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis.

Iptu Yermi Soludale, Kabag Sub Seksi Pengelolaan Informasi Polres Sikka, menjelaskan bahwa sidang KKEPP telah memutuskan pelanggaran berat terhadap: 1. Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri 2. Pasal 8 Huruf C ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

"Kami menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar kode etik, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa," tegas Yermi dalam konferensi pers di Maumere.