Empat Kepala Desa di Bogor Hadapi Sanksi Administratif atas Dugaan Penerimaan THR Ilegal

Bogor – Inspektorat Kabupaten Bogor tengah memproses kasus dugaan penerimaan tunjangan hari raya (THR) secara tidak sah oleh empat kepala desa di wilayah tersebut. Keempat pejabat desa ini diduga meminta THR dari sejumlah perusahaan swasta yang beroperasi di daerah mereka.

Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Sigit Wibowo, kasus ini telah ditangani oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang diketuai oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila. "Proses pemeriksaan telah selesai, dan kini kami menunggu pelimpahan berkas untuk investigasi lebih lanjut," ujar Sigit dalam konferensi pers di Cibinong. Ia menambahkan bahwa sanksi administratif akan menjadi opsi utama jika temuan pemeriksaan mengonfirmasi pelanggaran.

Berikut adalah daftar desa yang terlibat: - Desa Jabon Mekar, Kecamatan Parung - Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari - Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal - Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebelumnya telah menginstruksikan Tim Saber Pungli untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjaga integritas pemerintahan desa. Proses klarifikasi terhadap keempat kepala desa akan segera dilakukan setelah berkas pemeriksaan resmi dilimpahkan ke Inspektorat.